:

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Resmi Dihentikan, Ruben Bayar Kerugian Pelapor Rp. 3.5 Milyar

2 minggu lalu

Grid.ID - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu resmi dihentikan polisi. Hal ini disampaikan kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, usai mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).


Machi datang untuk menindaklanjuti penyelesaian perkara Ruben dengan pihak DM. Setelah bertemu penyidik, ia memastikan polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


"Saya sudah bertemu penyidik dan sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Machi Achmad.


Menurut Machi, terbitnya SP3 membuat status tersangka Ruben gugur. Surat tersebut juga disebut telah ditembuskan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Surat SP3 ini tembusannya sudah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi status tersangka RSO (Ruben Samuel Onsu) gugur," ucapnya.


#RubenOnsu #RubenOnsuTersangka

================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/

Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id


===========================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com


ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com


#GridID #GridNetwork

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke