Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengungkapkan adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Karena itu, Denny meminta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden jika ditemukan cacat administratif dan manipulatif.
Hal itu disampaikan Denny Indrayana dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
"Tegasnya kami mengusulkan jika ada cacat calon administratif dan manipulatif yang bersangkutan didiskualifikasi," ujar Denny.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV