:

Eks Pimpinan Polri & DPR Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Penguasa

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Sarifuddin Sudding mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan mempertanyakan bagaimana aturan dapat memagari kekuasaan agar tidak digunakan untuk membungkam lawan-lawan politik.

Komjen (Purn) H. Adang Daradjatun dan Irjen Pol. (Purn) Drs. Rikwanto turut menyoroti penerapan NCB, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pemisahan kewenangan penyitaan dengan pengelolaan aset.

Pembahasan juga menekankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak, dan pentingnya mencegah abuse of power dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692194/eks-pimpinan-polri-dpr-soroti-ruu-perampasan-aset-jangan-jadi-alat-penguasa

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke