JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI menyoroti besarnya kewenangan aparat penegak hukum dalam mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB.
Sarifuddin Sudding mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan mempertanyakan bagaimana aturan dapat memagari kekuasaan agar tidak digunakan untuk membungkam lawan-lawan politik.
Komjen (Purn) H. Adang Daradjatun dan Irjen Pol. (Purn) Drs. Rikwanto turut menyoroti penerapan NCB, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta pemisahan kewenangan penyitaan dengan pengelolaan aset.
Pembahasan juga menekankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak, dan pentingnya mencegah abuse of power dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/692194/eks-pimpinan-polri-dpr-soroti-ruu-perampasan-aset-jangan-jadi-alat-penguasa