Masyarakat boleh mencantumkan gelar di dalam data KTP atau Kartu Keluarga (KK). Sebab, pencantuman nama gelar ini telah diatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.
Kendati demikian, pencantuman gelar tidak berlaku untuk semua dokumen kependudukan. Sebab, ada dokumen yang memperbolehkan gelar dicantumkan, dan ada pula dokumen pencatatan sipil yang tidak memperbolehkannya.
Lalu, nama gelar seperti apa yang diperbolehkan dicantumkan di KTP atau KK?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas, Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Angela Putri Defana
Narator: Angela Putri Defana
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Riverbones Ritual (AI)
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/11/081500865/dokumen-kependudukan-yang-boleh-dan-dilarang-pakai-gelar-ini-cara
#Peristiwa #Karier #KTP #Kependudukan #AturanGelarKK #AturanGelarKTP #GelardiKK #GelardiKTP #EvergreenLab