Ketentuan kompensasi Rp300.000 bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan selama 240 menit atau lebih ternyata ditetapkan melalui proses penyesuaian antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan YLKI.
Hal itu disampaikan ahli pemerintah sekaligus mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, dalam sidang uji materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).
Hemi menjelaskan, nominal tersebut awalnya merujuk pada Konvensi Montreal 1999, tetapi nilai kompensasi internasional dinilai terlalu berat bagi maskapai Indonesia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Politik #Pemerintah #DailyNews #HemiPamuraharjo #SidangMK #KompensasiDelay #DelayPesawat #KompensasiDelayMaskapai
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/14342001/sidang-mk-ungkap-latar-belakang-kompensasi-delay-pesawat-di-indonesia-dari