:

Terungkap di MK, Awal Kompensasi Delay Pesawat Rp 2 Juta, tapi Jadi Rp 300.000!

2 minggu lalu

Ketentuan kompensasi Rp300.000 bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan selama 240 menit atau lebih ternyata ditetapkan melalui proses penyesuaian antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan YLKI.

Hal itu disampaikan ahli pemerintah sekaligus mantan Kasubdit Angkutan Udara Niaga Berjadwal Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo, dalam sidang uji materi UU Penerbangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026).

Hemi menjelaskan, nominal tersebut awalnya merujuk pada Konvensi Montreal 1999, tetapi nilai kompensasi internasional dinilai terlalu berat bagi maskapai Indonesia. 

Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih

Video Editor: Maria Utari Dewi

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Politik #Pemerintah #DailyNews #HemiPamuraharjo #SidangMK #KompensasiDelay #DelayPesawat #KompensasiDelayMaskapai


Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/21/14342001/sidang-mk-ungkap-latar-belakang-kompensasi-delay-pesawat-di-indonesia-dari 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke