Relawan pendukung Gibran yang tergabung dalam Rumah Juang Dua Nusantara mempertanyakan gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran.
Ketua Umum Gibranisti menilai, gugatan tersebut diajukan setelah pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan hampir dua tahun.
Sementara itu, relawan pendukung Gibran lainnya menilai gugatan tersebut dapat mengganggu pemerintahan yang sedang berjalan. Mereka berharap MK menolak permohonan tersebut.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV