JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007. Erry Riyana Hardjapamekas menyampaikan pandangannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI.
Erry menilai konsep pemulihan aset seharusnya tidak hanya berfokus pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada penelusuran dan perampasan hasil kejahatan atau proceeds of crime.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk pemulihan aset, tetapi persoalannya terletak pada efektivitas penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Erry juga mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan dan terlalu luas.
Ia menekankan pentingnya bukti yang jelas melalui proses penelusuran dan pelacakan aset. Dalam pemaparannya, Erry turut mengaitkan LHKPN dengan pemulihan aset, dengan menyebut bahwa ketidakwajaran harta kekayaan dapat menjadi bagian dari instrumen penelusuran aset sepanjang didukung bukti yang meyakinkan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/691810/full-depan-dpr-mantan-pimpinan-kpk-erry-bahas-ruu-perampasan-aset-dan-peran-lhkpn