Polisi menetapkan RS (44), pria yang menendang wanita di Foodcourt Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9/2026), sebagai tersangka penganiayaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan.
RS dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan enam bulan penjara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #senayancity #jakartapusat #penganiayaan #vjlab