:

Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka, Ditahan dan Terancam 2,5 Tahun Penjara

2 minggu lalu

Polisi menetapkan RS (44), pria yang menendang wanita di Foodcourt Senayan City, Jakarta Pusat, pada Minggu (13/9/2026), sebagai tersangka penganiayaan. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan.

RS dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun dan enam bulan penjara.

Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #senayancity #jakartapusat #penganiayaan #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke