:

Ini Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan

2 minggu lalu

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, menjelaskan bahwa istilah pajak lima tahunan sebenarnya bukanlah pajak, melainkan biaya administrasi untuk perpanjangan STNK dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Sementara itu, untuk pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB itu sendiri tetap ditagihkan secara rutin setiap satu tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku. Herlina menambahkan bahwa pada periode lima tahunan, pemilik kendaraan melakukan pengesahan STNK sekaligus penggantian TNKB setelah melewati prosedur cek fisik kendaraan. Dalam proses tersebut, terdapat sejumlah komponen biaya tambahan di luar PKB.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/LzPb8QZBv3s

- https://youtu.be/Bbao_2VEx8A

- https://youtu.be/t0V2T0GlsnQ

Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?

Video Editor : Carolus Dori

Penulis : Selma Aulia

Editor : Aditya Maulana

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#BreakingNews #News #STNK #CaraPerpanjangSTNKMudah #CaraPerpanjangSTNKSendiri #CaraPerpanjangSTNK #BiayaPerpanjangSTNK #SyaratPerpanjangSTNK #TutorialPerpanjangSTNK #SamsatPerpanjangSTNK #Polri #Otomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke