JAKARTA, KOMPASTV - Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Gultom, menjelaskan konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila ijazah Joko Widodo terbukti autentik dalam persidangan.
Menurutnya, hakim perlu menilai seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk ijazah fisik, hasil pemeriksaan laboratorium, kertas, tanda tangan, hingga dokumen pembanding.
Binsar juga menilai jaksa perlu menghadirkan ijazah asli Joko Widodo untuk diperiksa di persidangan.
“Nah, untuk membuktikan itu nanti tinggal hakim karena ini sudah saatnya memang akan dilakukan
pemeriksaan alat alat-alat bukti ya dan dari hasil pengamatan hakim itulah nanti akan di ketahui palsu atau tidak palsu ijazah itu,” jelas Binsar di Bola Liar, Jumat (18/9/2026).
Jika dalam proses pembuktian ijazah tersebut dinyatakan autentik, Binsar mengatakan perkara kemudian akan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Joko Widodo.
Sebaliknya, apabila tudingan mengenai ijazah palsu justru terbukti, maka konsekuensi hukumnya akan mengikuti hasil pembuktian tersebut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691679/jika-ijazah-jokowi-asli-binsar-bicara-konsekuensi-hukumnya