KOMPAS.TV – Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan pemerasan.
Selain berkas perkara, jaksa turut melimpahkan barang bukti berupa emas yang sebelumnya telah disita. Febrie Adriansyah mengaku heran dirinya disangkakan pasal pencucian uang hingga pemerasan.
Febrie kemudian menyinggung soal “data abadi” di Gedung Kejaksaan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara besar.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, meminta Febrie membuka nama-nama yang disebut ikut bertanggung jawab dalam pengurusan perkara, baik dari internal Kejaksaan, pemerintah, maupun pihak swasta.
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara disidangkan.
Lantas, apakah pernyataan Febrie soal “data abadi” di Gedung Kejaksaan benar adanya atau hanya sekadar gertakan? Kita membahasnya bersama praktisi hukum dan aktivis antikorupsi Saor Siagian serta kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.
#febrieadriansyah #kejaksaan #korupsi #tppu #pemerasan
Baca Juga Eks Jampidsus Febrie: Saya Yakin, Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya di https://www.kompas.tv/nasional/691393/eks-jampidsus-febrie-saya-yakin-presiden-dapat-masukan-yang-salah-soal-perkara-saya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/691593/full-panas-adu-argumen-saor-siagian-sebut-febrie-pengecut-bawa-nama-presiden-kompas-petang