JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyebut Joko Widodo perlu hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik untuk menjelaskan secara langsung fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Ia menyebut kehadiran Jokowi penting agar majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum dapat memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang dipersoalkan dalam perkara.
Sementara itu, Binsar Gultom menegaskan bahwa persoalan ijazah nantinya akan masuk dalam proses pembuktian di persidangan terbuka untuk umum, dengan hakim yang menilai fakta dan alat bukti yang diajukan.
Proses perkara sendiri masih memiliki tahapan persidangan sebelum memasuki pembuktian materiil.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/691508/tantang-kuasa-hukum-roy-jokowi-mutlak-hadir-di-persidangan-ini-respons-rivai-dan-binsar-gultom