JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memastikan Jokowi akan hadir dalam persidangan perkara Roy Suryo.
Jokowi disebut akan memberikan keterangan sebagai korban terkait dugaan pencemaran nama baik dan menjelaskan proses pendidikan hingga perolehan ijazahnya di UGM.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai pokok perkara harus berfokus pada surat dakwaan dan pembuktian unsur pidana.
Perdebatan juga muncul terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi.
Ade Armando menyebut UGM dan Laboratorium Forensik Polri telah memberikan dasar yang menyatakan ijazah tersebut asli, sedangkan Abdul Gafur dan Denny Indrayana mempertanyakan mekanisme serta kedudukan pembuktian tersebut dalam proses hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi keterangan Jokowi dalam persidangan dan sejauh mana isu keaslian ijazah menjadi bagian dari pokok perkara?
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/691503/debat-analisa-kuasa-hukum-jokowi-roy-suryo-soal-jokowi-diminta-hadir-di-sidang-dugaan-ijazah-palsu