Polres Aceh Tengah memusnahkan 101,9 kilogram ganja kering di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (16/9/2026).
Ganja tersebut merupakan barang bukti dari tiga perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026.
Pemusnahan dilakukan setelah ketiga perkara berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo mengatakan, polisi akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah.
Sumber: tribratanews.polri.go.id
Video: @Polresacehtengah.official
Kreatif: Ria Rahayu
Produser: Reza Kurnia Darmawan
#Aceh #Peristiwa #Read