JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim ketua dalam sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma sempat menskors dan memberi waktu kepada jaksa penuntut umum di sidang kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
“Mohon izin majelis hakim karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, maka kami masih butuh waktu untuk menyusun, ee, siapa-siapa saja nanti yang akan kita hadirkan di persidangan. Untuk itu kami mohon diberikan waktu selama 3 minggu,” ungkap JPU kepada hakim.
“Bukan begitu, penuntut umum, ya. Saudara yang mengajukan dakwaan, saudara yang membuktikan. Tentunya saudara sudah punya rencana pembuktian,” ujar hakim ketua, Christina Endarwati.
Hakim ketua pun meminta JPU berembuk dan menskors sidang selama 15 menit.
Baca Juga Kubu Dokter Tifa Respons Jaksa Belum Akan Hadirkan Jokowi di Sidang: Kami Harus Tahu Maksud Pelapor di https://www.kompas.tv/nasional/691216/kubu-dokter-tifa-respons-jaksa-belum-akan-hadirkan-jokowi-di-sidang-kami-harus-tahu-maksud-pelapor
#doktertifa #ijazah #jokowi #pengadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/691220/diskors-hakim-ingatkan-jpu-soal-rencana-pembuktian-sidang-tifa-di-kasus-ijazah-jokowi