JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sejumlah akademisi dan mantan pimpinan KPK menyampaikan masukan mengenai objek aset yang dapat dirampas, mekanisme pembuktian, penelusuran aset, hingga pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Dalam pembahasan tersebut, para narasumber menekankan pentingnya memastikan aset yang dirampas benar-benar terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Mereka juga menyoroti perlindungan terhadap harta yang diperoleh secara sah, hak pihak ketiga yang beritikad baik, pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta perlunya mekanisme kontrol pengadilan agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/690773/full-ruu-perampasan-aset-dikaji-komisi-iii-guru-besar-ui-soroti-risiko-salah-sita-penyalahgunaan