Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
MEDAN, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menjual ganja di sekitar lingkungan rumahnya.
Pelaku ternyata residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara setahun lalu.
NW, ibu rumah tangga 40 tahun ini ditangkap polisi karena kedapatan menjual ganja.
Polisi menyita total 4 paket ganja dari tersangka. Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang dipenjara pada 2022 dan baru bebas pada tahun 2025.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar pemasok berinisial B yang menurut pengakuan tersangka belum pernah ditemuinya.
Baca Juga Jasad Pengedar Narkoba yang Kabur dan Terjun ke Sungai Ditemukan | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/690367/jasad-pengedar-narkoba-yang-kabur-dan-terjun-ke-sungai-ditemukan-berut
#pengedar #narkoba #medan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan