JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan material atau finansial dalam pengajuan Praperadilan ke-5.
Hal itu disampaikan Roy Suryo jelang kesimpulan sidang praperadilan ke-5 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Roy mengatakan apa pun putusan hakim tunggal praperadilan, baik permohonan dikabulkan seluruhnya, sebagian, maupun ditolak, dirinya memastikan tidak akan menerima uang secara pribadi.
Roy juga menyampaikan tim hukumnya telah mempersiapkan diri menghadapi sidang pokok perkara pada Kamis (17/9/2026).