:

Aisar Khaled Dilaporkan, Diduga Langgar 3 Pasal dalam Kasus Rp5,7 Miliar

3 minggu lalu

Grid.ID - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugian yang dialami pihak pelapor disebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Adapun pelapor merupakan sebuah perusahaan agensi yang belum disebutkan identitasnya. Menurut kuasa hukum pelapor, Machi Ahmad, meski sudah disomasi tiga kali, Aisar tidak merespons.

"Hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia. Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya," kata Machi di Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026)


#AisarKhaled #GridID #GridNetwork

===========================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook Grid.ID : / griddotid  

Instagram : / grid_id  

Tiktok : / grid.id  

===========================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com


ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com


#GridID #GridNetwork

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke