JAKARTA, KOMPASTV - Pengusutan kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah naik ke tahap penyidikan harus dilakukan dengan melihat peran masing-masing pihak yang terlibat.
Penasihat Ahli Kapolri Ito Sumardi mengatakan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan, penyidik perlu mengidentifikasi titik terjadinya kontaminasi, mulai dari pengadaan bahan, proses memasak, hingga distribusi makanan.
“Ya tentunya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus dilihat perannya. Karena kalau dalam MBG ini kan ada yang menyediakan materinya materialnya ya,” kata Ito di dialog Kompas Petang, Sabtu (12/9/2026). (timecode 8:53)
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Hibnu Nugroho menilai kasus keracunan MBG perlu dibuktikan melalui pemeriksaan forensik untuk mengetahui jenis bakteri atau toksin yang menyebabkan keracunan.
“Dalam hal penetapan tersangka ini, polisi harus hati-hati sebetulnya harus hati-hati sekali sebetulnya identifikasi yang tepat yang apa bahannya, memasaknya, dapurnya atau pengawasannya atau menyampaikannya. Yang kedua, karena ini dugaan suatu keracunan kayaknya perlu adanya ilmu-ilmu forensik. Apa itu? Kalau kita racun berarti bakteri forensik,” jelasnya. (timecode 11:38)
Lebih lanjut Dokter anak spesialis emergency dan terapi intensif anak IDAI, Rismala Dewi, menambahkan bahwa dampak keracunan makanan pada anak dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/690347/full-kasus-keracunan-mbg-di-karo-naik-penyidikan-siapa-tersangka-kompas-petang