JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo buka suara usai sidang praperadilan pembuktian dari Polda Metro Jaya, Kejagung, hingga Kemenkeu terkait gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tahu kan praadilan kita yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya surat edaran Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2026,” ujar Roy Suryo pada Jumat, (11/9/2026).
“Yang menyatakan bahwa perabalan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan. Tapi putusan akhirnya harus NO (tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard),” lanjutnya (time code 11:59).