:

KTP Hilang? Ini Cara Buat Baru di Dukcapil Tanpa Surat Pengantar RT/RW

4 minggu lalu

KTP hilang tidak berarti warga harus mengurus surat pengantar dari RT atau RW untuk mendapatkan kartu pengganti.

Warga dapat mengajukan pencetakan ulang KTP elektronik di kantor Dukcapil dengan menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Setelah dokumen persyaratan diserahkan, petugas Dukcapil akan memverifikasi data kependudukan dalam database.

Pemohon tidak perlu melakukan perekaman biometrik ulang karena data foto, sidik jari, dan iris mata sudah tersimpan dalam sistem KTP elektronik.

Jika data dinyatakan sesuai, KTP baru akan dicetak dengan data yang sama seperti kartu sebelumnya dan pengurusannya tidak dipungut biaya.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Politik #Pemerintah  ##cclabs #KTP #CetakKTP #Dukcapil #Evergreenlab


Music: Nightline Feed No 2


Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/08/163000565/ktp-hilang-berikut-cara-buat-baru-di-kantor-dukcapil-tanpa-surat-pengantar    


Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke