KOMPAS.TV – Seorang pelaku pencurian motor diringkus polisi di kawasan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku ditangkap saat hendak membeli makanan.
Pencurian terjadi di kawasan Ngasem, Sukolilo. Motor milik petugas keamanan sebuah ruko yang terparkir di halaman raib dibawa pelaku.
Pelaku kemudian membawa motor curian dan menjualnya kepada seorang penadah. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Yunus menyampaikan keterangan terkait penangkapan pelaku dan kasus pencurian tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.