:

8.000 Orang Lepas Status WNI, Bagaimana Aturannya?

1 hari lalu

Sebanyak 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah meninggalkan status kewarganegaraannya.

Hal itu disampaikan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono.


Menurut dia, jumlah permohonan kehilangan kewarganegaraan atau melepas status WNI saat ini menjadi komoditas data permohonan yang paling banyak diproses oleh pihaknya.

"Kalau jumlah yang paling banyak adalah kehilangan kewarganegaraan (melepas status WNI). Mengingat data ini bergerak terus, sekarang estimasinya sudah mencapai hampir 8.000-an," ujar Dulyono di Kementerian Hukum, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan untuk melepas status warga negara? Simak videonya berikut ini.


Video Jurnalis: Ahmad Zilky 

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin



#WNI #WargaNegaraIndonesia ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke