JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pemerintah menegaskan bahwa penguatan institusi Polri menjadi kebutuhan penting untuk menjawab tantangan keamanan, perkembangan teknologi informasi, serta dinamika masyarakat yang semakin kompleks.
Dalam pidatonya, Supratman menyampaikan sejumlah poin utama yang menjadi substansi perubahan dalam RUU Polri. Di antaranya penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, pengakomodasian penyandang disabilitas menjadi anggota Polri, pemenuhan hak-hak anggota kepolisian, pengaturan pengisian jabatan di luar institusi Polri, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Setelah mempertimbangkan hasil pembahasan bersama DPR serta persetujuan seluruh fraksi, pemerintah melalui Menteri Hukum menyatakan Presiden menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas kerja sama, dedikasi, dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan kelembagaan Polri ke depan.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/673695/full-menteri-hukum-supratman-presiden-setuju-ruu-polri-hingga-usia-pensiun-diatur