Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menerima "jatah" Rp 100 juta per minggu dari hasil korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
"Saudara SK (Silmy Karim) menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," kata Setyo, dikutip dari kanal YouTube KPK RI, Kamis.
Selain Silmy, tujuh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dianggap melakukan korupsi secara sistemik.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan Penulis Naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Video Editor: Fathir Rohman Produser: Marvel Dalty