Pemerintah resmi memulai masa transisi penerapan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI mulai 1 Juni 2026.
Dalam tahap awal ini, eksportir komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy masih dapat menggunakan mekanisme ekspor lama, tetapi diwajibkan melaporkan dokumen ekspor secara elektronik kepada PT DSI melalui sistem yang terintegrasi dengan Bea Cukai.
Pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan ekspor serta mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Debrinata Rizky
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: The Future Ancient Now - Nathan Moore
#Ekonomi #Bisnis #dailynews #PTDanantaraSumberdayaIndonesia #DanantaraEkspor #EksporSatuPintu #BUMNEkspor #EksportirLaporDSI
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2026/06/01/053600526/ekspor-satu-pintu-hari-ini-berlaku-eksportir-cpo-hingga-batu-bara-wajib-lapor?source=headline