Pemerintah resmi menetapkan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Mulai Senin, 1 Juni 2025, tiga komoditas ekspor unggulan Indonesia yakni batubara, kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy, diwajibkan melakukan pelaporan ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI.
“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan ekspor terbesar kita, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy,” ujar menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Danantara Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan selama masa transisi ini sebelum menuju implementasi penuh yang ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.
“Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE). Kita ingin nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara lebih optimal,” tegasnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Ekspor #KebunSawit #Danantara #Pertambangan #Perkebunan #Ekonomi #News #vjlab