Kebijakan pemerintah mengambil alih ekspor komoditas sumber daya alam strategis (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menimbulkan polemik. Pelaku industri mewanti-wanti adanya risiko berupa inefisiensi perdagangan, gangguan pada arus kas industri, hingga disrupsi terhadap ekosistem dagang yang selama ini berjalan.
Terkait aturan baru ini, pemerintah dinilai perlu melakukan kajian mendalam dan perhitungan risiko secara rinci sebelum menerapkan skema perdagangan satu pintu untuk komoditas tambang nasional. Niat pemerintah untuk mengurangi pelarian devisa patut diapresiasi, tetapi sentralisasi ekspor melalui satu pintu di bawah Danantara perlu dikaji secara matang agar tidak justru meningkatkan biaya perdagangan.