Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut lima tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Noel dengan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar.
Karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp 3 miliar tersisa uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Simak selengkapnya di video ini
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#Noel #ImmanuelEbenezer
#SidangNoel #KPK #PengadilanTipikor
#KasusKorupsi #vjlab