:

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 4,4 Miliar

2 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut lima tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, ujar jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026) malam.


Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Noel dengan pidana tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 miliar. 


Karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp 3 miliar tersisa uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp 1,43 miliar. 


Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.


Simak selengkapnya di video ini


Video Jurnalis: Cynthia Lova

Penulis Naskah: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#Noel #ImmanuelEbenezer

#SidangNoel #KPK #PengadilanTipikor

#KasusKorupsi #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke