:

MPR Ganti Sistem Juri Lomba Empat Pilar, Libatkan Dosen dan Pakar Hukum

2 jam lalu

JAKARTA, KOMPASTV - Ketua Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Abraham Liyanto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem penjurian usai polemik lomba cerdas cermat sosialisasi Empat Pilar di Kalimantan Barat.

Menurut Abraham, ke depan dewan juri akan melibatkan pakar hukum tata negara dan akademisi dari perguruan tinggi di masing-masing provinsi.

“Besok Badan Sosialisasi akan rapat lagi untuk mengevaluasi dewan juri. Yang pertama, kita akan melibatkan pakar hukum tata negara di setiap provinsi,” ujar Abraham, Senin (18/5/2026).

Ia menambahkan, anggota MPR dari daerah pemilihan terkait juga diharapkan hadir untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan lomba, namun tidak diperbolehkan menjadi juri.

“Jurinya adalah pakar hukum tata negara atau dosen perguruan tinggi,” katanya.

MPR sebelumnya memutuskan tidak menggelar lomba ulang setelah menerima aspirasi dari SMA Negeri 1 Pontianak dan SMA Negeri 1 Sambas yang meminta kompetisi tetap dilanjutkan.

Menurut Abraham, evaluasi dilakukan agar pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar ke depan berjalan lebih baik dan profesional.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#mpr #cerdascermat #breakingnews

Baca Juga Kata MPR soal Sanksi terhadap Juri LCC Empat Pilar Tingkat Kalbar yang Tuai Polemik di https://www.kompas.tv/nasional/669626/kata-mpr-soal-sanksi-terhadap-juri-lcc-empat-pilar-tingkat-kalbar-yang-tuai-polemik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/669641/mpr-ganti-sistem-juri-lomba-empat-pilar-libatkan-dosen-dan-pakar-hukum

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke