:

Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta di Kasus Korupsi Sertifikasi K3

3 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Jaksa Penuntut Umum meyakini Noel bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu jaksa menuntut Noel membayar uang pengganti sejumlah Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

Jika tidak bisa dipenuhi, maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar di https://www.kompas.tv/nasional/669630/eks-wamenaker-immanuel-ebenezer-dituntut-5-tahun-penjara-dan-bayar-uang-pengganti-rp1-43-miliar

#immanuelebenezer #kemnaker #korupsi #noel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669639/immanuel-ebenezer-dituntut-5-tahun-bui-dan-denda-rp250-juta-di-kasus-korupsi-sertifikasi-k3

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke