Keluarga korban pembunuhan kacab bank BUMN , Ilham Pradipta, berharap para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun, dalam tuntutannya, Oditur justru menerapkan pasal pembunuhan biasa.
"Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin, yakni dengan pasal pembunuhan berencana. Nyatanya, terdakwa satu hanya dituntut 12 tahun, terdakwa dua 10 tahun, dan terdakwa tiga hanya 4 tahun," ujar Taufan di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Senin (18/5/2026).
Menurut Taufan, indikasi perencanaan sudah terlihat sejak proses penyidikan, termasuk adanya rentang waktu dan koordinasi antar pelaku sebelum eksekusi dilakukan.
"Ada perbedaan waktu beberapa menit, ada upaya sembunyi-sembunyi dari atasan. Bagi kami, ini semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana yang ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati," tambah dia.
Selain hilangnya nyawa Muhammad Ilham, keluarga menyoroti bahwa tindakan para terdakwa yang merupakan oknum prajurit ini telah mencoreng institusi TNI.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Pembunuhan #Kriminal #Hukum #TNI #Tuntutan #PembunuhanKacabBankBUMN #KacabBankBUMN #vjlab