KOMPAS.TV - Tiga prajurit Kopassus terdakwa kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sidang terhadap ketiga terdakwa, yakni Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, dimulai sekitar pukul 14.50 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Ketiga terdakwa didakwa oleh oditur militer melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, M. Ilham Pradipta.
Oditur militer juga menambahkan dakwaan terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan jasad korban.