:

Sidang Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Tuntut Terdakwa 4-12 Tahun Penjara

2 jam lalu

KOMPAS.TV - Oditur militer kasus pembunuhan kepala cabang bank yang terjadi pada 20 Agustus 2025 silam menuntut tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Ketiga anggota TNI yang terlibat dituntut dengan pasal pembunuhan berencana. Karena selain terlibat dalam penculikan, para terdakwa juga menyembunyikan jenazah korban.

Sidang akan dilanjut dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Pada 20 Agustus 2025, sekelompok orang menculik kepala cabang bank bernama Mohammad Ilham Pradipta di parkiran pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Esoknya korban ditemukan meninggal di area persawahan wilayah Serang Baru, Bekasi, dengan kondisi tangan, kaki, dan wajah terikat lakban.

Polisi akhirnya menetapkan 15 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan prajurit TNI, yakni Serka M.N., Kopda F.H., dan Serka F.Y.

Para pelaku berencana memaksa korban memindahkan atau membobol dana dari rekening dormant nasabah ke rekening penampung yang telah mereka siapkan.

#pembunuhan #kacabbank #militer

Baca Juga Suami Pembunuh Istri di Temanggung Ditangkap saat Bersembunyi di Dalam Gudang | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/669592/suami-pembunuh-istri-di-temanggung-ditangkap-saat-bersembunyi-di-dalam-gudang-sapa-malam

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669594/sidang-pembunuhan-kacab-bank-oditur-militer-tuntut-terdakwa-4-12-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke