KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi menangkap 19 warga negara Indonesia karena melakukan pelanggaran pada musim haji tahun ini.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia melakukan pendampingan terhadap WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron Ambary, mengimbau warga negara Indonesia di Arab Saudi agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, termasuk terkait promosi paket haji nonprosedural.