Polresta Bandar Lampung membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung. Pelaku memodifikasi tangki truk menjadi mesin penyedot untuk memindahkan solar ke wadah yang telah disiapkan.
Dalam aksinya, pelaku membeli solar di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda dan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Polisi menyita lima truk fuso, puluhan plat kendaraan palsu, serta menetapkan satu tersangka berinisial AH dalam kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, satu armada diketahui mampu mengumpulkan hingga 400 liter solar subsidi per hari sebelum ditimbun di gudang kawasan Rajabasa dan dijual kembali dengan harga non subsidi. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV