:

Terdakwa: Andrie Yunus Overacting Saat Geruduk Rapat RUU TNI

4 hari lalu

Salah satu terdakwa kasus penyiraman air keras, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, menyebut aktivis KontraS, Andrie Yunus, bertindak arogan dan overacting saat menggeruduk rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025.


Hal itu disampaikan Edi dalam sidang pemeriksaan empat terdakwa kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).


Oditur Militer Kolonel Chk Muhammad Iswadi juga sempat bertanya kepada Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto soal dampak saat kulit terkena air keras. Budhi mengaku tak tahu efeknya.


Dalam kasus ini, empat personel TNI didakwa menyiram air keras, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.


Terdakwa menilai Andrie Yunus melecehkan institusi TNI lantaran menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI.


Kreatif: Nabilla Mutara

Produser: Reza Kurnia Darmawan


+ #TNI #Hukum #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke