Nadiem Makarim kecewa dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, itu juga merasa tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ia menyatakan tidak memiliki uang sebesar yang dituntut tersebut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jurnalis Video: KOMPAS.COM/Siti Laela Malhikmah
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Robertus Belarminus, Bilal Ramadhan
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Nadiem #Korupsi