Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI yang berlangsung di Pontianak pada 9 Mei 2026 berbuntut panjang. Tindakan juri dan pemandu acara yang dianggap tidak profesional dan mencederai nilai sportivitas di depan publik kini resmi dibawa ke ranah hukum demi memulihkan martabat siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap standar etika penyelenggaraan kegiatan kenegaraan yang melibatkan generasi muda.
Inti dari gugatan ini adalah desakan agar Majelis Hakim memerintahkan para juri, yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, untuk hadir secara langsung di SMAN 1 Pontianak. Mereka diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan seluruh siswa dan guru yang beralamat di Jalan Gusti Johan Idrus tersebut.
Selain itu, penggugat juga memohon agar juri yang merupakan pejabat di MPR untuk diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
"Tindakan juri dan moderator dalam lomba tersebut sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas. Ada hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil yang telah dilanggar," ungkap David Tobing kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Diamanty Meiliana
#LombaCerdasCermat #CerdasCermat #DPR #MPR #Politik
#News ##vjlab