JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan merilis perkara tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi.
Meski belum teragendakan, polisi memastikan perkara Roy dan Tifa akan dirilis dalam waktu dekat tentang berkasnya sudah P21 atau belum.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah menjadi tersangka pada klaster dua dalam kasus ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo.
Polisi pun berharap proses perkaranya bisa segera diumumkan.
Menanggapi jawaban Polda Metro Jaya yang menyinggung mekanisme restorative justice dalam merespons permintaan kubunya agar kasus ijazah Jokowi dihentikan, Roy Suryo menyebut RJ bukan satu-satunya cara untuk menghentikan sebuah perkara.
Roy juga tegaskan, ia dan 4 tersangka lainnya tidak akan mengajukan restorative justice untuk menghadapi perkara ijazah Jokowi.
Baca Juga Polda Metro Jaya Segera Umumkan Status Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa di https://www.kompas.tv/nasional/668666/polda-metro-jaya-segera-umumkan-status-perkara-roy-suryo-dan-dokter-tifa
#roysuryo #ijazahjokowi #jokowi
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/668696/roy-suryo-cs-tegaskan-tak-akan-ajukan-restorative-justice-di-kasus-ijazah-jokowi-kompas-petang