Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa mengungkapkan alasan melakukan aksi pernyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Awalnya terdakwa ES mempunyai ide untuk memukul korban, tetapi kemudian usulan itu tidak ditolak oleh terdakwa BHW.
BHW malah menyarankan cara lain, yakni menyiram korban dengan cairan pembersih.