:

Pengakuan 4 Anggota BAIS TNI soal Alasan Siram Air Keras ke Andrie Yunus

5 hari lalu

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Empat terdakwa tersebut yakni, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa mengungkapkan alasan melakukan aksi pernyiraman air keras ke Andrie Yunus. 

Awalnya terdakwa ES mempunyai ide untuk memukul korban, tetapi kemudian usulan itu tidak ditolak oleh terdakwa BHW.

BHW malah menyarankan cara lain, yakni menyiram korban dengan cairan pembersih.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke