Sidang kasus penyiraman air keras kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan kesaksian empat terdakwa yang merupakan BAIS TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam sidang itu, Andrie Yunus tidak hadir karena masih menjalani pemulihan usai operasi pencangkokan kulit akibat penyiraman air keras yang dialaminya.
Pada momen itu, majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan saat ini juga bertujuan untuk kepentingan Andrie Yunus sebagai korban penyiraman air keras.
"Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui Peradilan Militer, ya meskipun banyak aksidensi di dalamnya. Tapi saat ini kan negara memberikannya lewat Peradilan Militer yang fair, yang terbuka. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya untuk kepentingan dia juga," kata Majelis Hakim.
Menurut majelis hakim, kehadiran Andrie Yunus menjadi fakta hukum di ruang sidang. Sehingga ia menyayangkan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Penulis Naskah: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#andrieyunus #penyiramanairkeras #sidangpenyiramanairkeras #hukum #kriminal #vjlab