KOMPAS.TV - Polisi mendalami struktur yayasan hingga menetapkan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah sebagai tersangka utama kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut Ketua yayasan adalah residivis kasus tindak pidana korupsi di Jateng.
Polisi kemudian memperlihatkan ruangan yang disebut hanya digunakan sebagai ruang contoh untuk menarik perhatian calon orangtua murid.
Ruangan itu terlihat cukup nyaman dengan pendingin ruangan, pelindung dinding, serta sirkulasi udara yang baik.
Namun kondisi berbeda ditemukan di ruangan yang disebut benar-benar digunakan untuk penitipan anak sehari-hari.
Ruangan tersebut tampak lebih sempit, minim ventilasi, tanpa pendingin ruangan, serta memiliki kondisi lembab.
Kompol Riski Adrian juga mengungkap kondisi anak-anak saat penggerebekan berlangsung.
“Anak kondisi dalam keadaan tidak menggunakan baju. Hanya menggunakan pempes. Dan kondisi kaki, tangan terikat,” ungkapnya.
Menurut polisi, anak-anak yang diduga menjadi korban berusia mulai tiga bulan hingga tiga tahun.
Sebagian anak ditemukan dalam kondisi tertidur, menangis, hingga muntah.
Polisi juga menemukan dugaan pengikatan pada tangan dan kaki anak hingga bekas kemerahan di bagian pergelangan.
Selain kondisi ruangan yang dinilai tidak layak, polisi juga menyoroti pola pengasuhan di daycare tersebut.
Menurut hasil penyidikan sementara, pakaian anak hanya digunakan saat dokumentasi laporan harian kepada orangtua.
Bahkan, polisi menduga anak-anak berada dalam kondisi terikat hampir sepanjang hari.
Bagaimana menurut Anda?
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/B82TC9tCa6I
#kekerasan #anak #yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/668374/fakta-mengerikan-daycare-little-aresha-anak-disiksa-hingga-ketua-yayasan-eks-residivis