Membayar pajak kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah karena proses pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Masyarakat cukup menyiapkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK untuk mengetahui informasi pajak melalui website e-Samsat, aplikasi Signal, maupun layanan SMS.
Sistem ini memudahkan pemilik kendaraan untuk mengetahui detail PKB, SWDKLLJ, denda, hingga tanggal jatuh tempo pembayaran secara praktis dan cepat.
Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.
Layanan dari Korlantas Polri tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK tahunan langsung melalui smartphone.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#ecolab #ekonomi ##cclabs #PajakKendaraan #Samsat #SIGNAL
Music: Dream It - TrackTribe