KOMPAS.TV - Polisi menangkap 320 orang warga negara asing, dengan 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian daring atau online jaringan internasional di daerah perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta.
Apa yang bisa ditindaklanjuti oleh polisi setelah ratusan orang ini dipindah ke sejumlah kantor Imigrasi?
Simak pembahasan KompasTV bersama Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.