JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak diduga dilakukan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati.
Polisi menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Tersangka AS diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban di sejumlah lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren.
“Perbuatan dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” ungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Menteri Agama Nasaruddin Umar juga buka suara, dirinya meminta tersangka kasus dugaan pemerkosaan ini dihukum berat.
Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini.
Hotman Paris mengungkapkan hasil dialog dengan korban dan kuasa hukum yang menyebut dugaan pelecehan seksual tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas secara berulang selama berada di lingkungan pondok pesantren.
#pati #ponpes #hotman
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/667880/kasus-pelecehan-seksual-santri-di-ponpes-pati-polisi-hotman-hingga-menag-bicara-parasot