:

Otoritas Saudi Ancam Denda Rp230 Juta dan Penjara 6 Bulan bagi Pengangkut Haji Ilegal

2 minggu lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengeluarkan ancaman tegas bagi warga negaranya atau warga negara asing yang memfasilitasi haji ilegal. Hukuman juga berlaku bagi pihak yang mendukung transportasi haji ilegal.

Dalam pernyataan yang dirilis kantor berita Arab Saudi, SPA, Rabu (6/5/2026), Kemendagri Arab Saudi menyatakan pihak yang mengangkut jemaah ilegal bisa didenda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp230 juta.

Selain denda, pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga terancam hukuman penjara hingga enam bulan. Kendaraan yang mengangkut haji ilegal juga akan disita pengadilan.

Bagi pelanggar dari kalangan ekspatriat, pemerintah Arab Saudi menyebut sanksi deportasi akan diberlakukan setelah masa hukuman dijalani. Pelanggar pun akan dilarang masuk Arab Saudi selama periode tertentu.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke