Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi, di perbankan syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata untuk meningkatkan daya saing industri perbankan syariah agar tidak lagi dipandang sebelah mata.
Dalam keterangan resmi Kamis (7/5/2026), OJK menyebutkan POJK ini menjadi milestone penting. Poin utama dalam aturan ini adalah penegasan pemisahan antara dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
Dalam aturan tersebut, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah dengan akad tertentu, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.