:

OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Syariah, Pertegas Pemisahan Dana Nasabah

2 minggu lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi, di perbankan syariah melalui POJK Nomor 4 Tahun 2026.

Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata untuk meningkatkan daya saing industri perbankan syariah agar tidak lagi dipandang sebelah mata.

Dalam keterangan resmi Kamis (7/5/2026), OJK menyebutkan POJK ini menjadi milestone penting. Poin utama dalam aturan ini adalah penegasan pemisahan antara dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.

Dalam aturan tersebut, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada Bank Syariah dengan akad tertentu, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke