KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan Dasar dan Menegeh mengeluarkan surat edaran berisi kebijakan penghentian guru honorer di sekolah negeri per 1 Januari 2027.
Rencana ini memicu polemik di masyarakat terkait kesejahteraan guru dan juga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menegeh Nomor 7 Tahun 2026 mengatur, guru non ASN yang terdata dalam data pendidikan hanya bisa mengajar sampai 31 Desember 2026.
Di SMA Negeri Satu Denpasar ada tiga orang guru honorer dan ketiganya sudah masuk Dapodik. Surat edaran Kemendikdasmen ini memicu kegelisahan di sekolah, mengingat ketiga guru berpotensi diberhentikan, sementara tenaga mereka masih sangat dibutuhkan.
Sampai saat ini SMA Negeri 1 Denpasar sendiri masih kekurangan tenaga guru. Ketiadaan guru honorer dipastikan akan mengganggu proses pembelajaran.
Menurut Made Rida, Kepala SMA Negeri 1 Denpasar, kekurangan guru menjadi persoalan di sebagian besar sekolah negeri di Denpasar.
#guruhonorer #statusguruhonorer #gurunon-asn
Baca Juga Keluarga Korban Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki Tunggu Hasil Identifikasi Jenazah di https://www.kompas.tv/regional/667463/keluarga-korban-kecelakaan-bus-als-dan-truk-tangki-tunggu-hasil-identifikasi-jenazah
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/667468/polemik-soal-kebijakan-penghapusan-status-guru-honorer-mulai-2027-kompas-siang